A. PERSYARATAN
Membawa KTP/NIK atau Kartu JKN
B.
PROSEDUR
1) Pemanggilan pasien
2) Melakukan anamnesa
3) Melakukan pemeriksaan Tanda-Tanda Vital (TTV)
4) Di lakukan
pemeriksaan fisik
5) Memberikan form pengantar pemeriksaan penunjang jika di perlukan
6) Melakukan rujukan
internal jika diperlukan
7) Menegakkan diagnosa
8) Menuliskan resep
9) Melakukan pencatatan di rekam medik dan buku register rawat jalan
C.
WAKTU
Pelayanan Umum < 15 Menit
D.
BIAYA PELAYANAN
1) Peserta BPJS gratis
2) Pasien Non BPJS Rp 15.000.-
E.
PRODUK LAYANAN :
Jasa Pelayanan
Pemeriksaan Umum
F.
PENGADUAN
Layanan Aduan melalui Loket Aduan, Kotak Saran atau WA 082290140375
Posting Komentar