A. PERSYARATAN
Membawa KTP/NIK atau Kartu BPJS
B. PROSEDUR
1. Melakukan Triage
Pada Pasien Masuk
2. Melakukan Anamnesa
Dan Pemeriksaan TTV Pada Pasien
3. Mengarahkan Keluarga
Pasien untuk mendaftar di ruang pendaftaran
4. Dokter Melakukan Pemeriksaan pada pasien
5. Melakukan Persetujuan Tindakan/ Informed Consent
6. Melakukan tindakan
medis sesuai SOP
7. Memberikan Edukasi
dan resep Obat
8. Mempersilahkan Keluarga
pasien mengambil obat
9. Menulis Tindakan
yang dilakukan di buku register
tindakan
10. Mempersilahkan Pasien
Pulang jika tidak
ada keluhan atau Merujuk Pasien
Jika Diperlukan
C. WAKTU
1. Rawat Luka : 5 – 10 Menit
2. Tindakan Sedang:
- Besar : 45 Menit-1
Jam
D. BIAYA PELAYANAN
1. Peserta Bpjs Gratis
2. Pasien Umum Berdasarkan Tindakan Yang Tertera Di Perda No 1 Tahun 2024 Tentang
Pajak Daerah Dan Retrribusi Daerah
E. PRODUK LAYANAN
Jasa Pelayanan
Tindakan dan Tindakan
Gawat Darurat
F. PENGADUAN
Layanan Aduan melalui Loket Aduan, Kotak Saran atau WA 082290140375
Posting Komentar