A. PERSYARATAN
1) Fotocopy KK/KTP/NIK atau Kartu JKN
2) Buku KIA
B. PROSEDUR
1) Melakukan anamnesa pada pasien
2) Melakukan pemeriksaan TTV, TFU, LP, DJJ dan Pemeriksaan Dalam dan
Pemeriksaan Penunjang ( Laboratorium )
3)
Melakukan Konsultasi Pada Dokter Puskesmas tentang
hasil pemeriksaan
4) Memberitahukan Hasil Pemeriksaan Pada Pasien sekaligus KIE
5) Melakukan Persiapan Pertolongan Persalinan ( Persiapan Ibu, Persiapan Petugas, Persiapan Alat )
6)
Melakukan Pemantauan Kemajuan Persalinan
7) Rujuk Lanjut Ke Fasilitas yang lebih Memadai Jika Ada Penyulit
C. WAKTU
Waktu Pelayanan Persalinan sesuai kondisi pasien yang akan bersalin
D. BIAYA PELAYANAN :
1)
Pasien BPJS : Gratis
2) Persalinan Normal Non BPJS : Rp. 701.000.-
3) Penjahitan Luka Perineum Derajat
I & II : Rp. 100.000.-
4) Perawatan Nifas : 40.000.
E. PRODUK LAYANAN : Jasa Pelayanan Persalinan Normal
F. PENGADUAN
Layanan Aduan melalui Loket Aduan, Kotak Saran atau WA 082290140375
Posting Komentar