A. PERSYARATAN
Membawa KTP/NIK atau Kartu JKN
B. PROSEDUR
1)
Memanggil nama pasien sesuai nomor urut antrian
2)
Mencocokkan kartu identitas sesuai dengan rekam medis pasien
3)
Melakukan anamnesa
4)
Melakukan pemeriksaan status gigi dan
mulut
5)
Mengisi formulir odontogram
6)
Menegakkan diagnose berdasarkan hasil anamnesa dan pemeriksaan
7) Apabila dibutuhkan pemeriksaan penunjang, petugas
membuat rujukan internal ke laboratorium
8)
Apabila ditemukan
pasien dengan Riwayat
penyakit sistemik seperti
hipertensi, diabetes melitus, petugas merujuk ke ruangan pemeriksaan
umum
9)
Apabila dari hasil diagnosa tidak memerlukan tindakan, petugas menulis
resep sesuai diagnosa dan mempersilahkan pasien mengambil obat di apotek
10) Apabila dari hasil dianosa
pasien perlu dirujuk,
petugas membuat rujukan eksternal dan menyerahkan ke
pasien
11) Apabila dari hasil diagnose pasien
memerlukan Tindakan, petugas
menjelaskan maksud dan tujuan Tindakan
12) Petugas mengisi blanko informed consent
dan mempersilahkan pasien/keluarga untuk menandatangani jika
setuju dengan Tindakan yang akan dilakukan
13) Petugas mempersiapkan alat dan bahan sesuai
dengan jenis Tindakan
14)
Petugas memakai APD
15)
Petugas melakukan Tindakan
16) Jika pasien umum, petugas memberi
nota tagihan dan mempersilahkan pasien untuk membayar di kasir /loket
pendaftaran
C. WAKTU
1)
Waktu
pelayanan dengan tindakan
≤ 30 menit
2)
Waktu
pelayanan tanpa tindakan
≤ 15 menit
D. BIAYA PELAYANAN
1)
Pasien BPJS : Gratis
2)
Ekstraksi gigi biasa = Rp 75.000,-
3)
Ekstraksi gigi komplikasi = Rp 250.000,-
E. PRODUK LAYANAN
1)
Konsultasi Medis
2)
Tindakan kegawatdaruratan medis gigi dan mulut
3)
Tindakan Ekstraksi / pencabutan gigi susu
4)
Tindakan pencabutan gigi permanen
5)
Premedikasi/pengobatan
6)
Rujukan gigi dan mulut
F. PENGADUAN
Layanan Aduan melalui Loket Aduan, Kotak Saran atau WA 082290140375
Posting Komentar